Pemerintah Jepang telah mengesahkan amandemen baru untuk sebuah
produk hukum yang melindungi hak cipta. Apa hasil dari produk hukum yang
baru ini? Mereka yang ketahuan men-download atau streaming apapun yang
bersifat ilegal dari Internet akan langsung masuk penjara.
Jadi, untuk pertama kalinya dalam sejarah Jepang, barang siapa yang
memiliki materi bajakan seperti file musik, CD lagu, dan/atau DVD film,
akan dikenakan denda hingga 2 juta yen (sekitar Rp. 200 juta) dan
kurungan penjara hingga dua tahun lamanya. Sebelumnya, mereka yang
men-download file secara ilegal hanya dikategorikan sebagai tindak
perdata, bukan pidana.
Langkah ini tentu disambut gembira oleh kalangan industri musik dan
perfilman. Keiichi Ishizaka, CEO Warner Music Japan, mengatakan bahwa ia
ingin melihat semua kegiatan download ilegal diberantas habis.
Sementara itu, beberapa ahli hukum telah menyatakan keprihatinan
mereka bahwa RUU itu tidak jelas sehingga dapat menyebabkan penuntutan
yang tidak adil dan tidak perlu. RUU itu mengatakan bahwa seseorang yang
menyadari bahwa dia sedang men-download atau streaming file ilegal,
maka dia bisa ditangkap.
Bayangkan... kamu sedang santai menonton video di YouTube juga bisa
masuk penjara jika kamu sadar kalau video yang kamu tonton itu sifatnya
ilegal, meskipun kamu tidak men-download apapun. Kalau benar seperti
ini, lama-lama YouTube bisa dilarang di Jepang.
RUU baru ini akan berlaku efektif pada bulan Oktober. Ada yang suka,
ada juga yang tidak suka (salah satunya adalah saya sendiri). Tapi yang
mengambil tindakan adalah mereka yang menyebut diri mereka sebagai
"Anonymous" - yaitu sebuah grup yang terdiri dari para hacker jenius.
Mereka berasal dari seluruh dunia, bekerjasama mengobrak-abrik
situs-situs internet milik pemerintah.
Salah satu anggota dewan yang tidak setuju adalah Takeshi Miyamoto
yang menyarankan agar pemerintah membangun suatu sistem yang efisien
untuk menghapus semua konten ilegal di Internet, bukannya malah berfokus
pada mereka yang men-download.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar